Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : tinjauan yuridis akibat hukum pembatalan perjanjian kerjasama pembuatan film antara rachmawati soekarno putri dengan PT. Tripal Multivision plus (studi putusan nomor 499/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST)
Subjek :
Pengarang : Muhammad Fahriyansyah
Pembimbing : Nur Wakhid, S.H., M.H Budiman Setyo H., S.H., M.H.
Tahun : 2017
Call Number : 1586/B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perjanjian Kerjasama Pembuatan Film merupakan Perjanjian yang lahir dari
adanya asas kebebasan berkontrak. Dengan asas ini, seseorang dapat dengan bebas
membuat suatu perjanjian diluar perjanjian-perjanjian bernama yang diatur dalam
KUH Perdata, KUHD dan Undang-undang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana akibat hukum pembatalan perjanjian yang dilakukan atas
kesepakatan para pihak yaitu Pihak PT. Tripal Multivision Plus dengan Pihak
Rachmawati Soekarno Putri jika ditinjau dari hukum perjanjian dan apakah tindakan
PT. Tripal Multivision Plus dengan tetap memproduksi Film tentang Soekarno yang
notabene merupakan isi dari perjanjian kerjasama dengan Pihak Rachmawati
Soekarno Putri yang telah dibatalkan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan
Hukum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mengambil judul Tinjauan
Yuridis Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Kerjasama Pembuatan Film Antara
Rachmawati Soekarno Putri dengan PT. Tripal Mutlivision Plus (Studi Putusan
Nomor 499/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST).
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif. Data yang digunakan adalah data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 499/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST dan data sekunder berupa bukubuku

literatur, dokumen resmi, dan hasil-hasil penelitian dari kalangan hukum.
Analisis data yang digunakan adalah analisis desktiptif, dimana menjelaskan uraianuraian
fakta
hukum kemudian
dikaitkan
dengan
hasil
penelitian
yang
ada.

Hasil penelitian menyatakan bahwa 1) akibat pembatalan perjanjian kerjasama
antara Rachmawati Soekarno Putri dengan PT. Tripal Multivision Plus hanya
berdampak pada perikatan-perikatan yang belum terlaksana karena perjanjian
dibatalkan dan tidak berlaku surut terhadap perikatan yang telah terlaksana; 2)
tindakan PT. Tripal Multivision Plus dengan tetap memproduksi film tentang Bung
Karno tidak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena tidak
termasuk dalam salah satu unsur perbuatan melawan hukum.



Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Pembatalan Perjanjian, Perbuatan Melawan
Hukum

Kembali