TINJAUAN TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN (Studi Keputusan Mahkamah Agung No.496/K/Tun/2017.)
Subjek
:
Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Pengarang
:
BANYU BIRU DJIWONDO
Pembimbing
:
Siti Kunarti
Supriyanto
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2020
Call Number
:
346.04 DJI t
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
KTUN yang berupa sertipikat ternyata berdasarkan kasasi MA dapat
dibatalkan. KTUN yang berupa sertipikat yang ternyata ganda atau tumpang tindih
sering kali terjadi di dalam masyarakat hal ini dikarnakan dalam penerbitanya tidak
sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam pembatalan Sertipikat
Hak Guna Bangunan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 496/K/TUN/2017 serta
bagaimana akibat hukum batalnya sertipikat HGB No.2849 oleh PTUN Penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengambil judul skripsi “TINJAUAN
TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN (Studi
Keputusan Mahkamah Agung No.496/K/Tun/2017.)”. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan,dalam
membuat KTUN harus sesuai dengan prosedur, wewenang dan subtansi sehingga
tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan AUPB. Sertipikat sebagai
KTUN terdapat cacat prosedur sebagaimana bertentangan dengan ketentuan Pasal
26 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akibat hukum dengan batalnya
sertipikat No.2849 oleh PTUN yakni mengakibatkan sertipikat tersebut menjadi
dapat dibatalkan (vernietig baar).
(Kata Kunci: Pembatalan, Sertipikat)