MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan kinerja Pegawai Negeri sipil (Studi di rumah penyimpanan benda Sitaan Negar (RUPBASAN) Kelas 11 Purwokerto)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
MUSFIROTUN NISA
|
Pembimbing | : |
Hj. Setiajeng Kadarsih, SH., MH,.
Tedi Sudrajat,SH., MH,.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
694AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Pegawai Negeri berhak mendapatkan hak sesuai beban kerja dan kewajibannya sebagaimana diatur Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian. Salah satu hak yang diperoleh Pegawai Negeri adalah tunjangan kinerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri. Instansi yang melaksanakan kebijakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawainya adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Purwokerto.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria, perhitungan dan prosedur pemberian tunjangan kinerja di RUPBASAN Kelas II Purwokerto. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif yang didasarkan pada inventarisasi peraturan perundang – undangan.
Kebijakan pemberian tunjangan kinerja di RUPBASAN Kelas II Purwokerto dilaksanakan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011. Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria dan melalui prosedur pemberian tunjangan kinerja dengan mendasarkan pada kelas jabatan dan pencapaian terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
* Kata kunci : Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan Kinerja, RUPBASAN
ABSTRACT
|
Kembali
|