Abstrak :
ABSTRAK Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 merumuskan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas hal itu, kemudian diundangkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sebagai pelaksanaannya, kebijakan Direktur BPJS Nomor 4 Tahun 2018 tentang rujukan berjenjang diterapkan berdasarkan kebutuhan medis, rujukan harus dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, artinya pasien harus datang ke Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu sebelum menerima pelayanan kesehatan di tingkat lanjutan. BPJS menerapkan aturan rujukan berjenjang secara vertikal, hal ini membuat rumah sakit harus bertindak tegas menerapkan aturan tersebut. Pasien yang tidak sesuai dengan rujukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BPJS, dipastikan mendapatkan penolakan pelayanan dari rumah sakit. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep sistem layanan rujukan berjenjang Badan Pelayanan Jaminan Sosial yang diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Rujukan Berjenjang dan kaitan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa konsep rujukan berjenjang yang diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 4 tahun 2018 merupakan konsep sistem rujukan berjenjang secara online yaitu digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 merupakan peraturan yang sifatnya adalah sebagai peraturan pelaksana. Peraturan tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lain yang terkait, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan yang diberi amanat oleh UndangUndang untuk penyelenggaraan pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, BPJS Kesehatan merevolusi tatanan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, utamanya dalam sistem rujukan berjenjang, agar menjadi lebih efektif dan hemat waktu. Perombakan mekanisme layanan kesehatan dari manual menjadi digital, semata-mata dilakukan untuk mengantar kemudahan ke tangan masyarakat.
Kata kunci: jaminan kesehatan, rujukan berjenjang
|