Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Juridis Perlindungan Warisan Budaya Dan Alam Dunia Menurut Convention Concerning The Protection Of The World Cultural And Natural Heritage 1972 Dan Implementasinya Di Indonesia
Subjek :
Pengarang : DARIAN ISMUNIZAR
Pembimbing : Dr. Noer Inriati, S.H., M.Hum. Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Convention Concerning the Protection of the World Cultural and
Natural Heritage 1972 merupakan konvensi yang memberikan perlindungan
terhadap warisan budaya dan alam dunia, menurut konvensi ini perlindungan
berupa bantuan internasional dapat diberikan terhadap properti yang telah
terdaftar dalam daftar warisan dunia, untuk properti masuk dalam daftar
warisan dunia Negara Pihak harus melalui mekanisme nominasi yang telah
ditentukan oleh Komite Warisan Dunia. Mengingat pentingnya menjaga
warisan budaya dan alam, Indonesia melakukan ratifikasi konvensi tersebut
melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989 kemudian mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Segala
tindakan Indonesia mengacu pada undang-undang tersebut dalam rangka
melestarikan dan melindungi Cagar Budaya di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme
perlindungan dalam Convention Concerning the Protection of the World
Cultural and Natural Heritage 1972 dan untuk mengetahui tindakan
Indonesia sebagai Negara Pihak dalam konvensi untuk melindungi warisan
budaya dan alam dunia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
juridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya
dari data tersebut diinventarisasi dan disajikan dalam bentuk uraian
sistematis. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme dalam
Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural
Heritage 1972 yang telah ditentukan oleh Komite Warisan Dunia terdiri dari
empat tahap dimulai dari mempersiapkan daftar sementara, pengajuan
dokumen nominasi, evaluasi oleh badan penasihat, dan keputusan oleh
Komite Warisan Dunia, setelah masuk dalam daftar warisan dunia Negara
Pihak dapat mengajukan permintaan bantuan internasional untuk melindungi
properti yang berada di wilayahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar
Budaya, Indonesia melakukan perlindungan terhadap Cagar Budaya yang
telah terdaftar dalam register nasional cagar budaya, proses pendaftaran suatu
Cagar Budaya ke dalam register nasional cagar budaya dilakukan melalui
empat tahap dimulai dari pendaftaran, pengkajian, penetapan, pemeringkatan.
Menurut undang-undang cagar budaya, hanya cagar budaya yang berada di
peringkat nasional yang dapat diajukan menjadi warisan dunia. Hingga saat
ini Indonesia telah memiliki delapan warisan dunia yang telah diakui oleh
UNESCO.



Kata Kunci: mekanisme nominasi, tindakan
Kembali