MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN JURIDIS PENOLAKAN KEPALA PERWAKILAN DIPLOMATIK NEGARA PENGIRIM OLEH NEGARA PENERIMA ( Studi kasus penolakan calon duta besar indonesia oleh brazil tahun 2015 )
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
WILDAN NUR AULIA
|
Pembimbing | : |
Wismaningsih, S.H.,M.H
Lynda Asiana, S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
210I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Negara yang akan mengirimkan perwakilannya sudah harus terlebih dahulu
meminta persetujuan resmi dari negara penerima mengenai calon kepala perwakilan
diplomatik dan stafnya (Pasal 4 ayat 1 Konvensi Wina 1961) dalam hubungan
diplomatik. Setelah itu akan diadakan upacara serah terima surat kepercayaan di
negara penerima. Pada Februari 2015, calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk
Brazil yang sudah disetujui oleh Brazil ternyata tidak diperkenankan mengikuti
upacara serah terima surat kepercayaan sehingga berakibat kekosongan sementara
jabatan kepala perwakilan diplomatik Indonesia di Brazil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan mengenai penolakan
kepala perwakilan diplomatik menurut hukum internasional, dan untuk mengetahui
akibat hukum yang timbul dari kasus penolakan kepala perwakilan diplomatik negara
pengirim yang dilakukan oleh negara penerima. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif
analitis, sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan,
diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis, dan metode analisis data
normatif kualitatif.
Penolakan yang dilakukan oleh Brazil tersebut dapat dibenarkan menurut
hukum internasional, karena pada dasarnya setiap negara berhak untuk menolak
perwakilan asing di negaranya setiap saat dan tanpa harus mencari dasar alasannya
(Pasal 4 ayat 1 Konvensi Wina 1961), dan setiap saat tanpa harus menjelaskan
alasannya negara penerima dapat menyatakan seseorang sebagai persona non grata
atau not acceptable (Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961). Penolakan calon Dubes
Indonesia untuk Brazil tersebut berakibat pada berakhirnya hak-hak kekebalan dan
keistimewaan diplomatik calon Dubes Toto Riyanto pada suatu periode yang layak
atau sampai ia meninggalkan negara Brazil (Pasal 39 ayat 2 Konvensi Wina 1961),
termasuk pada saat transit di negara ketiga dalam perjalanannya kembali ke
Indonesia (Pasal 40 Konvensi Wina 1961). Akibat lainnya yaitu kekosongan
sementara pejabat perwakilan diplomatik Indonesia di Brazil sampai diterima
kembali calon Dubes Toto Riyanto pada November 2015.
|
Kembali
|