Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGANGKUTAN DARAT DALAM HAL KENAIKAN TARIF LEBARAN BUS ALADDIN TAHUN 2015 DI TASIKMALAYA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Subjek :
Pengarang : Siti Juariah
Pembimbing : Hj. Rochani Urip S.H.,M.S Hj.K. Kartika W., S.H.,M.Hum.
Tahun : 2016
Call Number : 1369D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Bus Aladdin merupakan salah satu sarana transportasi angkutan darat yang melayani trayek Tasikmalaya-Banjar-Purwokerto. Sebagai pelaku usaha di bidang jasa transportasi, maka Perusahaan Otobus Aladdin dalam menjalankan usahanya mempunyai tanggungjawab atas kewajiban untuk menjamin hak-hak dari konsumen sebagai pengguna jasa transportasi, seperti yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada kondisi tertentu seperti pada saat lebaran, kenyataannya masih terdapat hak-hak konsumen sebagai penumpang yang terabaikan dalam hal kenyamanan dan keselamatan serta hak untuk memperoleh kebenaran informasi yang jelas dan jujur baik mengenai trayek maupun tarif dari pelaku usaha, sehingga Penulis tertarik membuat penelitian tentang perlindungan hukum terhadap konsumen jasa pengangkutan darat dalam hal kenaikan tarif lebaran bus Aladdin tahun 2015 di Tasikmalaya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan konsumen jasa pengangkutan darat dalam hal kenaikan tarif lebaran bus Aladdin tahun 2015 di Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang dipakai adalah bahan hukum sekunder dan primer. Metode yang dipakai dalam pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh akan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisa data normatif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen jasa pengangkutan darat dalam hal kenaikan tarif lebaran bus Aladdin tahun 2015 di Tasikmalaya belum sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dikatakan belum sesuai karena bus Aladdin pada tahun 2015 di Tasikmalaya telah melakukan kenaikan tarif lebaran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 31 Tahun 2015 tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum serta aturan-aturan di bawahnya. Menurut aturan yang berlaku besaran tarif lebaran tahun 2015 untuk trayek Tasikmalaya-Banjar-Purwokerto adalah sebesar Rp. 26.060,- (dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) sementara bus Aladdin menetapkan tarif sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). Tindakan bus Aladdin tersebut telah melanggar 5 (lima) asas hukum perlindungan konsumen, serta melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf c, Pasal 7 huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Tarif Angkutan Umum.
Kembali