MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN ZONA DEMILITERISASI (KAJIAN TENTANG KOREAN DEMILITARIZED ZONE)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
FAJAR NUR FADILLAH
|
Pembimbing | : |
Dr.H.M.Isplancius Ismail, S.H., M.Hum
Dr. Noer Indriati, SH.M.Hum
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
187I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Perang merupakan hal yang sudah tidak asing lagi dalam sejarah peradaban manusia. Adanya perang yang terjadi dari masa ke masa menghasilkan suatu peraturan yang mencakup sarana dan tatacara berperang yang baik dan bermoral yaitu hukum humaniter internasional. Perkembangan hukum humaniter internasional semakin berkembang dimana terdapat peraturan yang mengatur mengenai demilitarized zone. Salah satu demilitarized zone yang masih berlangsung sampai sekarang adalah Korean demilitarized zone, dimana daerah tersebut adalah daerah yang rawan konflik. Melihat hal tersebut maka dapat dirumuskan masalah berupa bagaimanakah perlindungan Korean demilitarized zone menurut hukum internasional?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan legis positivis, spesifikasi deskriptif, lokasi penelitian di Unit Perpustakaan Terpadu UNSOED, Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum UNSOED, United Nation Information Center, media internet, data berupa data sekunder, metode analisa menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalisa berdasarkan hukum yang relevan dengan masalah dan didukung dengan doktrin.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat diperoleh jawaban bahwa praktik perlindungan terhadap demilitarized zone telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, terutama pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian pembentukan suatu daerah demilitarized zone. Pembentukan serta perlindungan Korean demilitarized zone telah diatur dalam Korean Armistice Agreement dimana kedua belah pihak yaitu Korea Utara dan Korea Selatan mengatur serta melindungi secara bersama-sama kawasan Korean demilitarized zone, dengan ketentuan kedua belah pihak tidak boleh memasuki dan melakukan kegiatan militer dalam kawasan Korean demilitarized zone. Praktik perlindungan terhadap Korean demilitarized zone telah dilakukan oleh kedua negara dan pihak-pihak lain.
Kata Kunci : Daerah demiliterisasi, Hukum Internasional, Perjanjian Gencatan Senjata Korea.
|
Kembali
|