MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PEMBUKAAN
KANTOR PERWAKILAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA
DI INGGRIS
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
WILDAN ASYSYAIBANI
|
Pembimbing | : |
Dr. H. Isplancius Islmail, S.H., M.Hum.
Dr. Noer Indriati, S.H.,M.Hum.
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
203I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Organisasi Papua Merdeka merupakan suatu gerakan separatis yang
menganggap dirinya sedang memperjuangkan diri untuk menjadi suatu negara
yang merdeka. OPM membuka kantor perwakilan di Inggris yang diresmikan oleh
walikota Oxford dengan dihadiri oleh beberapa pejabat parlemen Inggris, petinggi
OPM dan warga papua yang berada di inggris. Pembukaan kantor perwakilan
OPM tidak sejalan dengan dengan hubungan diplomatik Indonesia dengan
Inggris. Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Data yang
diperoleh disajikan dalam bentuk deskripsi diatur secara sistematis, logis da
rasional.
Hasil penelitian menunjukkan, dilihat dari hukum nasional, OPM dapat
dikatakan sebagai Gerakan Pengacau Keamanan karena OPM merupakan
kelompok yang melakukan perlawanan tetapi dengan mudah dapat diatasi oleh
aparat keamanan dari pemerintah yang sah. Dilihat dari pandangan hukum
internasional, OPM termasuk sebagai insurgent dan bukan belligerent, karena
OPM merupakan kelompok orang yang melakukan perlawanan senjata untuk
tujuan-tujuan politik memisahkan diri terhadap pemerintah yang sah, yakni
pemerintah Indonesia. Kedudukan pembukaan kantor perwakilan OPM di Oxford
Inggris hanya sebagai kantor untuk kampanye dalam memperoleh dukungan
terhadap pembebasan untuk merdeka menjadi suatu bangsa, bukan merupakan
pembukaan hubungan diplomatik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina tahun
1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Kata Kunci : Organisasi Papua Merdeka, Kantor Perwakilan
|
Kembali
|