Abstrak :
Palestina dan Israel adalah dua negara yang memiliki perselisihan panjang akibat perebutan wilayah yang salah satunya adalah Yerusalem. Palestina mendeklarasikan kemerdekaannya 15 November 1988 sedangkan Israel mengumumkan merdeka 14 Mei 1948 dan diakui 1 Mei 1949. Yerusalem Timur adalah Ibukota dari Palestina sedangkan Tel Aviv adalah ibukota dari Israel. Pemindahan Ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem dan adanya pengakuan ibukota oleh negara superpower Amerika Serikat membawa dampak luar biasa bagi negara-negara yang menginginkan Palestina dan Israel untuk berdamai.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum internasional tentang pemindahan ibukota Negara dan untuk mengetahui pengaruh terhadap pihak ketiga dengan adanya deklarasi yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat tentang Yerusalem sebagai ibukota negara Israel. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan berupa inventarisasi peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa deklarasi Presiden Amerika Serikat ditentang oleh banyak Negara pro-Palestina dan dapat mengakibatkan perpecahan di Negara Timur Tengah. Amerika Serikat sebagai mediator harus melakukan upaya perdamaian dan tidak boleh memihak ke salah satu pihak. Deklarasi Presiden Amerika Serikat membuktikan bahwa Amerika Serikat memihak kepada Israel karena belum ada kesepakatan antara Israel dan Palestina terkait kepemilikan Yerusalem. Amerika Serikat dengan segala kekuatannya melakukan intervensi yang merugikan pihak Palestina, perbuatan Amerika Serikat tidak sesuai dengan Piagam PBB Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (7). Negara pihak ketiga melakukan upaya penolakan atas deklarasi Presiden Amerika Serikat karena tidak sesuai dengan Resolusi PBB No. 181 (II) 29 November 1947.
Kata kunci: Deklarasi Amerika Serikat, Israel, Palestina, Yerusalem, Ibu kota negara.
|