MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN DI LUAR GEDUNG PERWAKILAN ASING
(Studi tentang Kasus Unjuk Rasa di Depan Gedung Kedutaan Besar
Republik Indonesia di Canberra Australia tahun 1992)
|
Subjek | : |
HUKUM INTERNASIONAL
|
Pengarang | : |
Faikoh Uswatun Hasanah
|
Pembimbing | : |
Wismaningsih,
Lynda Asiana,
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2019
|
Call Number | : |
341.44 FAI
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Gedung yang dipakai oleh suatu perwakilan diplomatik, baik gedung itu milik negara pengirim, maupun disewa dari perseorangan dianggap tidak dapat diganggu gugat oleh para penguasa negara penerima, dan dibebaskan dari perpajakan, kecuali bagi pajak-pajak dalam bentuk biaya pelayanan khusus seperti tarif air. Kaitannya dengan gangguan yang terjadi di luar gedung perwakilan asing pada tahun 1992 terjadi unjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia dan di Konsul Jenderal Republik Indonesia di Canberra, Australia. Suatu kelompok orang Timor Timur yang sudah lama bermukim di Australia berjumlah sekitar seratus orang telah mengadakan unjuk rasa sebagai rentetan reaksi atas terjadinya insiden Dili 12 November 1991yang menimbulkan kerusakan dan kerugian pada mobil para diplomat, serta mengganggu pekerjaan Duta Besar dan Konsul Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan kantor perwakilan dan lingkup sekitar perwakilan di Negara penerima menurut hukum internasional serta mengetahui tanggung jawab Australia atas kasus unjuk rasa di depan Kedutaan Besar RI di Canberra, Australia tahun 1992. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian penulisan ini yaitu pengaturan mengenai kekebalan dan hak istimewa terkait perlindungan kantor perwakilan dan lingkungan sekitar perwakilan di negara penerima dapat ditemukan dalam Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 27, 41, 43 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dan peraturan lain seperti hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsipnya. Berdasarkan karakteristik tanggung jawab negara menurut M.N.Shaw maka Australia memenuhi karakteristik untuk bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang terjadi dalam insiden tersebut, yaitu karena melanggar Pasal 22 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Kata kunci : kekebalan diplomatik, perlindungan gedung perwakilan asing, tanggung jawab negara.
|
Kembali
|