Abstrak :
Tindakan diskriminasi merupakan masalah besar yang telah menjadi
fenomena pelanggaran hukum hak asasi manusia. Diskriminasi kerap terjadi di
tengah masyarakat modern, sebagai contoh Jepang. Salah satu kelompok
minoritas yang menerima diskriminasi di Jepang adalah zainichi. Zainichi adalah
keturunan Korea yang menetap di Jepang sejak Perang Dunia II, zainichi
menerima tindakan diskriminasi rasial dari pemerintah Jepang dan masyarakat
Jepang. Tindakan diskriminatif zainichi antara lain berupa dikecualikannya
zainichi dalam skema pensiun nasional, pengecualian dari konstitusi, pencabutan
kewarganegaraan secara sepihak, pencabutan hak memilih dan dipilih,
pengecualian Ch?sen Gakk? (Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah
Atas Korea) dari penerimaan subsidi, diskriminasi untuk masuk perguruan tinggi,
dan ujaran kebencian yang diterima zainichi dari organisasi, kegiatan propaganda
dan pejabat pemerintahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindakan
diskriminasi rasial menurut analisis hukum internasional dan mengetahui serta
menganalisis pemberian perlindungan hukum bagi zainichi sebagai korban
diskriminasi rasial di Jepang. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode pengumpulan data dilakukan
dengan inventarisasi terhadap bahan hukum sekunder. Data yang digunakan
dalam penelitian ini berasal dari data sekunder, metode pengumpulan data
berdasarkan studi kepustakaan dengan melakukan inventarisasi yang dianalisis
dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa pengaturan
larangan diskriminasi rasial dapat ditemukan dalam hukum internasional di
antaranya: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik 1966, dan secara khusus Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965. Pengaturan
diskriminasi rasial juga dapat ditemukan dalam hukum regional baik di kawasan
Asia, Afrika, Amerika, dan Eropa. Perlakuan diskriminasi pada zainichi yang
telah dimulai sejak 1945 sampai sekarang masih terjadi. Pemerintah Jepang
sebagai salah satu negara yang meratifikasi ICERD telah berusaha memberikan
perlindungan hukum preventif berupa pengesahan Undang-Undang tentang
Promosi Upaya Menghilangkan Pidato dan Perilaku Diskriminatif Tidak Adil
Terhadap Orang yang Berasal dari Luar Jepang atau disebut UU No. 68 Tahun
2016 untuk menghapus diskriminasi rasial meskipun hal ini belum dinilai efektif.
Kata Kunci: diskriminasi rasial; etnis Korea zainichi; Jepang
|