MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan atas Pemberitaan yang berindikasi adanya pencemaran nama baik oleh media massa dalam persepektif kode etik Jurnalistik dan Undang-Undang pers No. 40 tahun 1999
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
CHINDE HAKIM HENINGDRIA PANGESTIKA
|
Pembimbing | : |
SATRIO SAPTOHADI, SH., MH.,
TENANG HARYANTO, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
894T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Media massa dewasa ini berkembang semakin pesat, selain menjadi alat kontrol sosial media, penghubung masyarakat , media massa juga menjadi pembentuk oponi masyarakat. jurnalis diberikan kebebasan pers yang cukup besar, menciptakan kesenjangan yang dapat menjadi momok wartawan sendiri dan masyarakat, bebasnya jurnalis memberitakan suatu peristiwa atas nama kebebasan pers terkadang kurang mengontrol pers itu sendiri untuk memberitakan suatu berita yang sesuai dengan kaidah etik jurnalistik hingga menimbulkan suatu pencemaran nama baik yang berdampak kepada pelanggaran kode etik maupun pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999, bisa juga diperkarakan lewat jalur pidana maupun perdata. Pers memang dilindungi kebebasannya , namun masyarakat juga dilindungi hak nya untuk melakukan perlawanan juga diindikasikan ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers.
Kode etik pers itu sendiri memuat norma-norma jurnalistik yang harus dianut dan menjadi suatu pedoman para jurnalis agar meminimalisir terjadinya salah tulis berita ataupun fitnah yang menimbulkan suatu bentuk pencemaran nama baik. Masyarakat juga dilindungi dan diberi beberapa hak seperti hak jawab, hak koreksi juga mekanisme late of reply untuk memulihkan nama baiknya jika terjadi pencemaran nama baik. Media massa memang dilindungi oleh kebebasan pers, namun masyarakat juga perlu dilindungi dari hal – hal maupun kemungkinan negatif dari salah penulisan yang menimbulkan fitnah pencemaran nama baik
Keyword :pers, media massa, kode etik jurnalistik, pencemaran nama baik
|
Kembali
|