Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis terhadap Penilaian tingkat Kesehatan Bank umum berdasar peraturan Bank indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 di Otoritas Jasa keuangan (OJK)
Subjek :
Pengarang : DEBBY ALFI AZIZAH
Pembimbing : hJ. ROCHANI URIP SALAMI, SH., MS., M.I. WIWIK YUNI HASTUTI, SH., MH.,
Tahun : 2014
Call Number : 1304D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari sistem negara.
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik serta dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan
selalu dalam kondisi sehat. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011
mengatur mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan ketentuan
pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP/2011 yang
menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Bank Umum serta ketentuan
pelaksanaanya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP.
Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasar Peraturan Bank
Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 serta untuk mengetahui akibat yuridis bagi suatu
bank umum yang tidak memenuhi tingkat kesehatan bank.
Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (Statue Approach) yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data
dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang
didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks
naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah
menerapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum dengan ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan Surat
Edaran Bank Indonesia nomor 13/24/DPNP/2011 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Bank Umum dan dapat memberikan sanksi administratif apabila suatu tidak
memenuhi kriteria bank sehat.
Kata Kunci: Tingkat Kesehatan Bank, Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Kembali