Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI ROTAN DI CIREBON BERDASARKAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 52 K/Pdt.Sus-HKI/
Subjek : Dagang
Pengarang : SHELIN ASABEL LEONI DIYATMO
Pembimbing : Sukirman, S.H., M.Hum Agus Mardianto, S.H., M.H., Dr. Raditya Permana, S.H., M.Hum
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 155/D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Industri mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan mengandung unsur kebaruan. Tanpa adanya kebaruan pada suatu Desain Industri dapat menimbulkan terjadinya sengketa pembatalan pendaftaran Desain Industri.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus pembatalan Desain Industri rotan yang diajukan oleh CV.Sinsil Rattan kepada Kim Soo Chang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K / Pdt.Sus-HKI/ 2015. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan situs-situs internet. Analisis data yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif, dimana menjelaskan uraian-uraian fakta hukum kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 52 K/Pdt.Sus-HKI/2015 menunjukan bahwa Kim Soo Chang sebagai Tergugat telah mendaftarkan Desain Indsutri Nampan dengan itikad buruk yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, serta tidak mempunyai unsur kebaruan (novelty), seperti yang diungkapkan oleh Hakim bahwa kriteria kebaruan yaitu, dapat dilihat secara kasat mata sebagai model Desain Industri, tidak adanya kesamaan serta signifikan dan bukan merupakan milik umum (pubic domain). Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kim Soo Chang mengakibatkan pembatalan Desain Industri Nampan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI dan Kim Soo Chang tidak lagi memiliki Hak atas Desain Industri tersebut.



Kata Kunci : Desain Indsutri, Kebaruan, Pembatalan.




Kembali