Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauam yuridid tentang penerapan program bina lingkungan PT. Petrokimia gersik (PERSERO) sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
Subjek :
Pengarang : ARIF WIDYAPUTRA
Pembimbing : Hj. Rochani Urip Salami, SH., MS., Sukirman, SH., M. Hum.,
Tahun : 2014
Call Number : 1288D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Sebagai salah satu perusahaan ekstraktif yang sudah berdiri sejak tahun
1972 dan memiliki dampak yang tidak sedikit bagi lingkungannya, PT.
Petrokimia Gresik (Persero) menyadari akan pentingnya penerapan program CSR
dalam kinerja dan eksistensi perusahaan di lingkungannya. PT. Petrokimia Gresik
(Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara haruslah melaksanakan
kegiatannya dengan profesional dan mengikuti perkembangan zaman yang terjadi
saat ini. Namun dalam melaksanakan kegiatan usahanya, PT. Petrokimia Gresik
(Persero) haruslah memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Sebagaimana
yang diamanatkan pada Pasal 88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan
pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN dan
Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai tanggung
jawab sosial dan lingkungan. Dengan lahirnya UU No. 19 Tahun 2003 tentang
BUMN dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka lahirlah
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/2013 tentang
perubahan keempat atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-
05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan
program bina lingkungan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui penerapan Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/2013 sebagai salah satu bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan dari BUMN di PT. Petrokimia Gresik
(Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Petrokimia Gresik (Persero)
telah menerapkan program bina lingkungan sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor PER-08/MBU/2013.
Kata Kunci: BUMN, Program Bina Lingkungan dan Tanggung jawab sosial Perusahaan.
Kembali