MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINDAKAN MANIPULASI PASAR DALAM PRAKTIK
PASAR MODAL INDONESIA
(Studi Kasus Perdagangan Saham PT. Sekawan Intipratama Tbk)
|
Subjek | : |
Dagang
|
Pengarang | : |
SURYA NUSWANTORO
|
Pembimbing | : |
Sukirman, S.H., M.Hum
Krisnhoe Kartika W.,S.H.,M.Hum
Agus Mardianto, S.H, M.H
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1559/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
TINDAKAN MANIPULASI PASAR DALAM PRAKTIK PASAR MODAL INDONESIA
(Studi Kasus Perdagangan Saham PT Sekawan Intipratama Tbk)
Oleh :
Surya Nuswantoro
E1A014222
PT Sekawan Intipratama Tbk merupakan salah satu perseroan terbuka yang mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2003 dan bergerak di bidang industri rumah tangga. Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana kepada masyarakat yang dicatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2008. Pada tahun 2014 perseroan melakukan aksi korporasi berupa pengambilalihan perusahaan terbuka dengan RITS Ventures Limited yang memiliki anak usaha PT Indo Wana Bara Mining Coal. Tidak ada keterbukaan informasi terkait aksi korporasi tersebut sehingga informasi yang ada digunakan untuk memanipulasi harga saham dengan menciptakan transaksi semu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan manipulasi pasar dalam praktik pasar modal Indonesia khususnya pada kasus perdagangan saham PT Sekawan Intipratama Tbk.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dilengkapi dengan data primer berupa wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perdagangan saham PT Sekawan Intipratama Tbk terdapat serangkaian tindakan yang merujuk pada terciptanya manipulasi pasar berupa transaksi dan harga saham semu. Serangkaian tindakan tersebut secara nyata melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 Peraturan Bapepam LK Nomor X.K.1. tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik serta ketentuan Pasal II.9. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kata Kunci : Aksi Korporasi, Saham, Keterbukaan Informasi, Manipulasi Pasar.
|
Kembali
|