Abstrak :
Pada Juni 2020, I Gede Aryastina alias Jerinx membuat postingan pada akun
Instagramnya. Postingan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena
dalam tulisannya menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx dilaporkan oleh
IDI Bali karena perbuatannya dianggap sebagai tindak pidana ujaran kebencian
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak yang dimiliki
IDI untuk melaporkan Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam Kasus I Gede Aryastina
dan untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
pidana pada Putusan Nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa IDI Bali berhak melaporkan
perbuatan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jerimx. Selanjutnya,
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar telah tepat dalam mengadili berdasarkan
kaidah pemidanaan hukum pidana. Putusan Nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS. dapat
menjadi contoh konkret dalam penanganan kasus tindak pidana ujaran kebencian di
media sosial.
Kata kunci: Ujaran Kebencian, Jerinx, IDI.
|