Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan dasar
pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam
putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.
Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif
analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur-
unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan
dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sesuai dalam
menerapkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana rumuskan dalam Pasal 263
Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, unsur-unsurnya : Barang siapa;
Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah
sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; Sebagai orang yang
melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.
Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt, sebagai berikut :
1. Pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan, perbuatan para terdakwa
telah memenuhi unsur- unsur Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1)
ke – 1 KUHP.
2. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa : Keterangan saksi; Surat; Keterangan
terdakwa
3. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP,
tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Efi Prihanti
Yudiasih, S.Sos.,M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan
Terdakwa II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun dengan pidana penjara
selama 2 (dua) bulan, Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.
|