Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEREKRUTAN CALON TKI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo perkara Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb)
Subjek : Pidana
Pengarang : ABDI MUFTI MAULANA
Pembimbing : Noor Aziz Said Budiyono Haryanto Dwi
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 1893/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur dalam tindak pidana turut serta melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo perkara Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo perkara Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo perkara Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui penerapan unsur-unsur dalam tindak pidana turut serta melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb. Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 103 Ayat (1) huruf c Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, seluruh unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan”. Selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Wnsb. yaitu telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 103 Ayat (1) huruf c Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pembuktian terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa : Keterangan saksi-saksi, Surat, Keterangan Terdakwa. Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana dirumuskan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Terhadap pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kembali