MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi (Studi putusan No. 151/Pid.B/2013/PN. tebing tinggi deli.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
SIGIT BUDHIARTO
|
Pembimbing | : |
DR. NOOR AZIZ SAID, SH., MS.,
SUNARYO, SH., M. Hum.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1675PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Satwa sebagai salah satu dari kekayaan sumberdaya alam bangsa
Indonesia, harus diberikan perlindungan dan pemeliharaan yang baik agar tetap
lestari dan hukum sebagai salah satu sarana dalam memberikan perlindungan
tersebut. Hal ini yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengeluarkan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (UUKH). Namun dengan diberlakukannya aturan tersebut
ternyata belum bisa mengatasi permasalahan terkait tindak pidana terhadap satwa.
Para pelaku justru tidak takut untuk melakukan tindak pidana terhadap satwa,
khususnya satwa yang dilindungi, seperti ditangkap untuk dijual, dibunuh bahkan
diawetkan menjadi berbagai souvenir yang bernilai estetika.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai
penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKH), serta
dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara No. 151/Pid.B/2013/
PN.TTD.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode
Pendekatan yuridis-normatif, Spesifikasi Penelitian deskriptif analitis, Pendekatan
Masalah yang digunakan meliputi pendekatan Undang-Undang, Pendekatan
Konseptual dan Pendekatan Analisis.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa secara umum penerapan unsur tindak
pidana pada Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b j.o Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(UUKH) dalam Putusan Perkara No. 151/Pid.B/2013/PN.TTD telah terpenuhi,
yang pada pokoknya menetapkan terdakwa J terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana āMemperniagakan satwa yang dilindungiā,
sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi masa
tahanan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Satwa yang Dilindungi, Undang-Undang Konservasi
|
Kembali
|