MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana Perzinahan yang dilakukan Prajurit TNI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 107/K/PM 11-08/AL/IV/2012)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DEVI INDAH PUSPITA NINGRUM
|
Pembimbing | : |
Dr.Noer Aziz Said,SH.,MS.,
Sunaryo,SH.M.Hum.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perzinahan (overspel) merupakan tindak pidana kesopanan dalam hal
persetubuhan dan masuk dalam jenis kejahatan kesusilaan. Perzinahan
dirumuskan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Salah satu kasus Perzinahan yang
melibatkan Prajurit TNI AL terdapat dalam Putusan Nomor 107/K/PM II08/AL/IV/2012.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui unsur-unsur apa
yang terbukti dalam Tindak Pidana Perzinahan yang dilakukan Prajurit TNI.
Selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap Prajurit TNI dalam Putusan Pengadilan Militer II-
08 Jakarta Nomor: 107/K/PM II- 08/AL/2012). Guna mencapai tujuan tersebut,
maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara
kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, terdakwa memiliki status sebagai
militer, berdinas aktif sebagai prajurit TNI AL di Kodam I Iskandar Muda dengan
pangkat Sertu Mar sehingga berdasarkan status terdakwa sebagai anggota militer,
maka terdakwa diadili di Peradilan Militer. Selain itu, unsur- unsur dalam Pasal
284 ayat (1) ke-2a KUHP dapat dibuktikan dari persesuaian alat bukti berupa
beberapa keterangan saksi diantaranya saksi Si, HDI, MRI, SO, alat bukti surat
surat dan hakim memperoleh petunjuk sehingga hakim memperoleh keyakinan
akan kesalahan terdakwa sesuai dengan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Perzinahan dan Militer
|
Kembali
|