MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak pidana persetubuhan dengan pembujukan terhadap anak
(Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 61/Pid.sus/2015/PN.Pwt.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Maulana Irsyad
|
Pembimbing | : |
Dr. Budiono, S.H., M.Hum
Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.h.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1814/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perbuatan yang sifatnya membangkitkan gairah seksual bagi korban dapat
diartikan sebagai bentuk upaya membujuk. Membujuk sama halnya dengan
merayu yaitu menyenangkan hati, menyedapkan hati, baik dengan kata-kata
maupun gerakan tubuh sehingga orang tersebut mau menuruti keingannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana persetubuhan dengan pembujukan terhadap anak dan untuk mengetahui
dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam
menjatuhkan pidana dalam perkara No. : 61/Pid.Sus/2015/PN. Pwt.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder
meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian
yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 61/Pid.Sus/2015/PN. Pwt. Pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan: Penerapan unsur unsur
tindak pidana persetubuhan dengan pembujukan terhadap anak dalam
putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 61/Pid.Sus/2015/PN. Pwt.
Majelis Hakim telah memperimbangkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di
persidangan diketahui bahwa semua unsur-unsur dalam pasal tersebut di atas telah
terpenuhi, dengan demikian maka dapat dikemukakan bahwa terdakwa adalah
orang yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini karena
telah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan
diketahui bahwa korban masih anak-anak.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto
dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor : 61/Pid.Sus/2015/PN. Pwt.
Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, hal tersebut didasarkan pada keterangan
saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa, dikaitkan dengan barang
bukti ternyata antara yang satu dengan yang lain saling berhubungan. Dari fakta
hukum tersebut oleh Majelis Hakim telah dijadikan sebagai dasar pertimbangan
untuk penjatuhan pidana terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184
ayat (1) KUHAP, dan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan terdakwa. Terdakwa dipidana penjara selama : 5 (Lima) tahun dan
pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan
apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut dapat diganti dengan
pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
Kata Kunci : Persetubuhan Dengan Pembujukan
|
Kembali
|