Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto)
Subjek : Pidana
Pengarang : Dena Widya Laksana
Pembimbing : Dr. Setya Wahyudi, SH, MH., Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., Dr. Noor Aziz Said, SH., M.Hum
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1844/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam perkara pidana nomor : 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana perkara nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan cara memahami dan merangkai bahan hukum yang telah dikumpulkan dan disusun secara sistematis dan diuraikan dengan secara bermutu dalam kalimat yang teratur, runtut, dan logis, kemudian ditarik kesimpulan.
Kesimpulan hasil penelitian adalah penerapan unsur-unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam perkara pidana nomor : 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto telah sesuai dengan perbuatan yang diancam karena seluruh unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dibuktikan kebenarannya di depan pengadilan. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana perkara nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto. adalah berdasarkan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka sudah cukup alasan untuk menyatakan perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang disangkakan yaitu unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa yang termasuk dalam pertimbangan sosiologis.
Hakim sebagai penegak hukum yang menentukan setiap putusan dalam pengadilan diharapkan bersikap adil, bijaksana, harus dapat menempatkan dimana keadilan, kepatutan, dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana, khususnya dalam mengangani tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Sedangkan untuk masyarakat, hendaknya meningkatkan kesadarannya akan dampak negatif dari tindak perdagangan orang dan ikut berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking dengan memberikan informasi yang benar dan tidak mudah percaya begitu saja jika ada tawaran pekerjaan dengan gaji yang tinggi sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dapat tercapai.

Kata kunci : Perdagangan Orang


Kembali