MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana Percobaan Pencurian dalam keadaan memeberatkan (Tinjauan yuridis terhadap putusan Pengadilan Negeri Cilacap No.127/Pid.B/2015/PN.Clp.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
FAIZAL DILFI PUTRA
|
Pembimbing | : |
Dr.Noor Aziz Said,SH.MS.
Dr.Budiyono,SH.M.Hum.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1746PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tujuan dari pada penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan
hukum Hakim dalam penerapan unsur - unsur tindak pidana percobaan pencurian
dalam keadaan memberatkan, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum
Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa
pada perkara Nomor : 127/Pid.B/2015/PN.Clp.
Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan Metode pendekatan
yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder
meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian
yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri
Cilacap No. 127/Pid. B/2015/PN. Clp. Pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode
normatif kualitatif.
Pertimbangan hukum Hakim dalam penerapan unsur - unsur tindak
pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan
Pengadilan Negeri Cilacap perkara Nomor : 127/Pid.B/2015/PN.Clp. Terdakwa,
mencoba mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor, dilakukan oleh dua orang
dengan cara bersekutu, sepeda motor tersebut seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk diambil dan dimiliki secara melawan
hukum, dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak menggunakan kunci
palsu yaitu kunci leter "T". Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatan
terdakwa yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam dan diancam
pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Di persidangan
diketahui bahwa semua unsur-unsur telah terpenuhi, maka dapat dikemukakan
bahwa terdakwa adalah orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam
perkara ini yaitu percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam
penjatuhan pidana terhadap terdakwa pada perkara Nomor :
127/Pid.B/2015/PN.Clp, yaitu: adanya fakta hukum yang telah memenuhi unsurunsur,
pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal
184 KUHAP, keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis
Hakim juga telah mempertimbangkan tentang syarat-syarat pemidanaan, yaitu :
Perbuatan, yang memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan
hukum. Orang, yang mempunyai kesalahan, mampu bertanggung jawab dan tidak
ada alasan pemaaf. Dengan demikian dalam perkara ini terdakwa dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, atas perbuatannya dapat
dikenakan sanksi karena melanggar hukum, sehingga terdakwa harus dinyatakan
bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan oleh Penuntut Umum.
|
Kembali
|