Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENYERTAAN DALAM HAL PERBUATAN CABUL DAN PEMERKOSAAN DI KABUPATEN CILACAP (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 27/Pid.B./2012/PN.CLP)
Subjek :
Pengarang : WIDYA RIYATMAJA
Pembimbing : KUAT PUJI PRAYITNO,S.H.,M.Hum Dr. NOOR AZIZ SAID,S.H.,M.S
Tahun : 2015
Call Number : 1694 PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Tindak pidana pencabulan dan perkosaan dialami korban SM binti Moch. Suwito.
yang dilakukan oleh Terdakwa I Bayu Dwi Purnomo dan Terdakwa II Azzam Hanifan
Husain. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa I didakwa telah melakukan tindak pidana “turut
serta melakukan pemerkosaan” sedangkan Terdakwa II didakwa telah melakukan tindak
pidana “turut serta melakukan cabul”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 285 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1), unsur-unsur Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dasar
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan penyertaan dalam Putusan Pengadilan
Negeri Cilacap Nomor 27/Pid.B./2012/PN. CLP. Metode penelitian dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, dan analisis data
dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdaskan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa
I Bayu Dwi Purnomo yang melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan perkosaan”,
memenuhi unsur-unsur Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), yaitu: unsur ”barangsiapa”,
unsur ”dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang
bukan istrinya bersetubuh dengan dia”. unsur ”mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu”. Perbuatan Terdakwa II
Azzam Hanifan Husain yang melakukan tindak pidana “turut serta melakukan
pencabulan”, memenuhi unsur-unsur Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), yaitu: unsur
”barangsiapa”, unsur ”dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa
seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena
melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan” dan unsur ”mereka yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu”.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku
tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan penyertaan dalam Putusan
Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 27/Pid.B./2012/PN. CLP adalah: Pertimbangan yuridis,
meliputi: 1) Bukti Formal, meliputi yang meliputi: a) Terpenuhinya unsur-unsur tindak
pidana pemerkosaan dan turut serta melakukan perbuatan cabul; b) Mampu bertanggung
jawab; c) Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar; d) Dasar mengadili dan memutus
perkara, 2) Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak; dan 3) Nilai-Nilai Yang Ada
Dalam Masyarakat. Pertimbangan sosiologis, meliputi: 1) Para Terdakwa masih anakanak;
2) Para Terdakwa belum pernah dihukum; 3) Para Terdakwa mengakui kesalahannya
dan menyesali perbuatannya.
Kata kunci: pemerkosaan, pencabulan, turut serta
Kembali