Abstrak :
Tindak pidana yang sangat besar dampaknya bagi kelangsungan bangsa
dan negara, terutama bagi generasi muda adalah tindak pidana Narkotika.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam perkara pidana
Nomor: 11/Pid.Sus/2016/PN Pwt dan mengetahui dasar pertimbangan
hukum hakim dalam putusan perkara pidana Nomor: 11/Pid.Sus/2016/PN Pwt. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum
yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan
dengan cara memahami dan merangkai bahan hukum yang telah dikumpulkan
dan disusun secara sistematis dan diuraikan dengan secara bermutu dalam
kalimat yang teratur, runtut, dan logis, kemudian ditarik simpulan. Simpulan hasil penelitian sebagai berikut :
1. Penerapan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika di
Pengadilan Negeri Purwokerto dalam putusan pidana Nomor
11/Pid.Sus/2016/PN.Pwt telah sesuai dengan perbuatan yang diancam
karena seluruh unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang
didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dibuktikan
kebenarannya di depan pengadilan.
2. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana
pada perkara pidana Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Pwt. adalah
berdasarkan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung
dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka sudah cukup alasan untuk
menyatakan perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal yang disangkakan yaitu unsur-unsur tindak
pidana pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Selain itu, hakim juga
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan
terdakwa yang termasuk dalam pertimbangan sosiologis.
Hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto hendaknya senantiasa menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dalam masyarakat, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan
memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan serta
motif terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Pidana penjara yang
dijatuhkan pada terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera agar
terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika
|