Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu kasus penipuan melalui media
elektronik short message service (SMS) yang dilakukan oleh Sofyan Als. Pian Bin
Saing, Kardi Bin Kambe, Ramli Bin Juma, Lel. Surianto Als Tanto Bin Dalle, dan
Lel. Kemmang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menelaah unsur-
unsur dari pasal yang dilanggar oleh para terdakwa yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal
55 Ayat (1) KUHP, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para terdakwa pada kasus tindak pidana
penipuan melalui media elektronik short message service (SMS). Dari hasil
penelitian terhadap putusan perkara Nomor 281/pid.B/2013/PN.SKG, tentang
tindak pidana penipuan melalui media elektronik short message service (SMS) yang
diketahui bahwa telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat
(1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara umum dengan mengesampingkan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yaitu tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik yang telah
diatur secara khusus. Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Sekang dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan telah mempertimbangkan pembuktian dengan
alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa sendiri serta
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, dengan
demikian hal tersebut telah cukup sebagai dasar keyakinan hakim dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa.
Kata Kunci: tindak pidana, penipuan, media elektronik, short message service
(SMS)
|