Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN NAMA BIRO PERJALANAN UMROH (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 26/Pid.B/2019/PN Pwt.)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : AERA AGUS PRABOWO
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345 PRA t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak
pidana penipuan dan dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri
Purwokerto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor :
26/Pid.B/2019/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor : 26/Pid.B/2019/PN Pwt., Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan
dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana penipuan
telah sesuai dengan rumusan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP), sebagai berikut: (a) Terdakwa Afri Molina Diane Binti Naren Sukamto;
(b) Telah menerima uang setoran biaya perjalanan Umroh dengan jumlah total
Rp 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), uang
tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, keuntungan yang
diperoleh dengan tidak sah karena sebenarnya Terdakwa tidak berhak. (c)
Terdakwa menggunakan nama biro perjalanan Umroh PT. Albilad Universal
Purwokerto untuk memberangkatkan Jamaah Umroh, agen perjalanan Umrah PT.
Albilad Universal Purwokerto bukanlah Cabang dari PT. Albilad Universal
Jakarta.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor :
26/Pid.B/2019/PN Pwt, sebagai berikut : (a) Pertimbangan terhadap fakta hukum
yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan yaitu Pasal 378 KUHP;
(b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP berupa : keterangan saksi, dan keterangan terdakwa; (c) Pertimbangan
berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP berupa hal-hal yang
memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan fakta hukum serta
dihubungkan dengan Alat bukti yang di tunjukan dalam persidangan maka Hakim
berkeyakinan terdakwa Afri Molina Diane Binti Naren Sukamto terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”; Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata kunci: Penipuan, Menggunakan Nama, Biro Perjalanan Umroh.
Kembali