MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana Penipuan dalam jual beli Online 9Tinjauan Yuridis Putusan perkara Nomor:168/Pid.B/2015/PN.Btl)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
MUHAMMAD NUR ALFAN
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr.Agus Raharjo,SH,M.Hum
Dr.Kuat Puji Prayitno,SH.M.Hum.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1754PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi karena tindak pidana penipuan dalam jual
beli online sangat rawan terjadi dan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun
sehingga meresahkan masyarakat sebagai konsumen. Salah satu kasus nyata yang
terjadi adalah tindak pidana penipuan jual beli online yang dilakukan oleh Yudit
Udika alias Adit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menelaah unsurunsur
dari
pasal
yang dilanggar Yudit Udika alias Adit yaitu Pasal 28 ayat (1) jo
Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pada kasus tindak pidana
penipuan dalam jual beli online. Untuk mencapai tujuan penelitian digunakan
metode penelitian normatif kualiitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari
hasil penelitian terhadap putusan perkara No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl tentang
tindak pidana penipuan dalam jual beli online diketahui bahwa telah terpenuhinya
unsur-unsur Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dakwaan pertama
yaitu Pasal 378 KUHP harus dikesampingkan karena tidak memuat unsur
penipuan melalui transaksi elektronik. Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri
Bantul dalam menjatuhkan putusan pemidanaan telah mempertimbangkan
pembuktian dengan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu keterangan para saksi, petunjuk,
keterangan terdakwa sendiri serta mempertimbangkan terhadap hal-hal yang
memberatkan dan yang meringankan, dengan demikian hal tersebut telah cukup
sebagai dasar keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap
terdakwa.
Kata kunci : tindak pidana, penipuan, jual beli online
|
Kembali
|