Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 208/Pid.B/2020/PN Pwt)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : DHARMA SETYAWIDURA
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345 SET t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan,
nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan
tiada hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur
tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan
Pengadilan Negeri Banyumas Nomor. 208/Pid.B/2020/PN Pwt. Pengumpulan
data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan
metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak
pidana penipuan telah sesuai dengan rumusan Pasal 378 KUHP. Perbuatan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur :
Unsur Barangsiapa: Terdakwa menguntungkan diri sendiri tidak mempunyai hak
untuk menikmati keuntungan itu. Terdakwa dengan keadaan palsu, dengan tipu
muslihat maupun karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto No. 208/Pid.B/2020/PN Pwt, sebagai berikut: a) Pertimbangan
terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan;
b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP, berupa : Keterangan Saksi ada 6 (enam) orang saksi, dan Keterangan
Terdakwa yaitu Krisdiantoro Als Toro Bin Hadi Sucipto. c) Pertimbangan
berdasarkan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, berupa 1) Keadaan
memberatkan: Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Agung Karyanto dan Saksi
Dwi Arga Gesit; Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya; 2) Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum; menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi
lagi perbuatannya; serta bersikap sopan dan tidak berbelit-belit didepan
persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan pidana
dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; dan menetapkan Terdakwa tetap
berada dalam tahanan.
Kata kunci: Penipuan, keadaan palsu.
Kembali