MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
tindak pidana penghinaan (studi putusan Nomor 131/PID.B/2015/PN.Tsm)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Juno Prasabha Wirawa
|
Pembimbing | : |
Dr. Kuat Puji Prayitno S.H., M.Hum
Sunaryo, S.H., M.Hum
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1809/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tindak pidana penghinaan nama baik telah menjadi sorotan khusus di dunia
Internasional. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dalam
perkara pidana Nomor: 131/Pid.B/2015/PN Tsm dan mengetahui dasar pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara pidana Nomor:
131/Pid.B/2015/PN Tsm. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis
yang dilakukan dengan cara memahami dan merangkai bahan hukum yang telah
dikumpulkan dan disusun secara sistematis dan diuraikan dengan secara bermutu
dalam kalimat yang teratur, runtut, dan logis, kemudian ditarik kesimpulan.
Kesimpulan hasil penelitian adalah penerapan unsur-unsur tindak pidana
penghinaan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam putusan pidana Nomor
131/Pid.B/2015/PN Tsm telah sesuai dengan perbuatan yang diancam karena seluruh
unsur-unsur tindak pidana penghinaan yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa
Penuntut Umum telah dibuktikan kebenarannya di depan pengadilan. Dasar
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara pidana Nomor
131/Pid.B/2015/PN Tsm. adalah berdasarkan pertimbangan yuridis yaitu
terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP dan
Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka sudah cukup alasan untuk menyatakan perbuatan
terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang
disangkakan yaitu unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Selain
itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan
terdakwa yang termasuk dalam pertimbangan sosiologis.
Kata kunci : Penghinaan, Pidana
|
Kembali
|