MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
tindak pidana penggunaan dokumen palsu kependudukan dalam tindak pidana keimigrasian ( Studi putusan pengadilan Negeri Pati Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN Pti)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Pambayun Murti Siwi
|
Pembimbing | : |
Dr. H.Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1805/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Skirpsi berjudul “TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DOKUMEN
PALSU KEPENDUDUKAN DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Pti)” ini di
latar belakangi karena pelaku penggunaan dokumen palsu ini adalah Warga
Negara Asing berkewarganegaraan Cina. Warga Negara Asing ini ingin
memiliki Paspor Indonesia sedangkan Ia telah memiliki Paspor sebelumnya yang
dikeluarkan oleh Cina (RRC). Untuk melaksanakan niatnya memiliki Paspor
ganda, pelaku memberikan keterangan yang tidak benar dan juga data yang tidak
sah kepada petugas Imigrasi Kelas II Pati. Atas perbuatan tersebut pelaku
didakwa dengan pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Permasalahan yang di bahas dalam penulisan ini adalah bagaimana
penerapan unsur-unsur pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang Keimigrasian dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku penggunaan dokumen palsu kependudukan
dalam tindak pidana keimigrasian.
Setelah selesainya penulisan skripsi ini, penulis mendapat kesimpulan
bahwa unsur-unsur dalam pasal 126 hurf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang Keimigrasian telah terpenuhi dan hakim telah menjatuhkan sanksi sesuai
dengan fakta yang ada dan juga keyakinannya. Namun disini penulis tidak setuju
dengan putusan hakim yang dijatuhkan karena putusan atau sanksinya yang
terlalu ringan.
Kata kunci : Penggunaan Dokumen Palsu, Tindak Pidana Keimigrasian
|
Kembali
|