Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM KELUARGA (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 123/Pid.B/2015/PN Pwt.)
Subjek : Pengadilan Pidana
Pengarang : FINA MAFATIKHUL KHILMI
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 345.01 KHI t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak pidana penggelapan dalam keluarga, yaitu tindak pidana yang pelakunya atau
pembantu tindak pidana tersebut mempunyai hubungan keluarga atau masih dalam
lingkungan keluarga, seseorang di antara keluarga tersebut melakukan penggelapan
terhadap harta benda milik anggota keluarga lainnya tanpa sepengetahuan pemilik
dengan tujuan untuk menguasai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan unsur - unsur tindak pidana penggelapan dalam keluarga dan untuk
mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder berupa
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 123/Pid.B/2015/PN Pwt.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana
penggelapan di Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dipertimbangkan dan
dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang
terungkap di persidangan dengan unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam
keluarga yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal
372 KUHP jo Pasal 376 KUHP. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam
menjatuhkan putusan tindak pidana penggelapan sebagai berikut : Pertimbangan
terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 372 KUHP jo Pasal 376 KUHP dan pertimbangan terhadap alat bukti
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah memenuhi syarat
minimal alat bukti yaitu berupa : keterangan saksi, dan keterangan terdakwa, serta
pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa,
sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata kunci: Penggelapan, Dalam Keluarga.
Kembali