Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Sesama Pembalap Motor Di Lintasan Balap (Tinjaua Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Banyumas No.123/Pid.B/2014/PN.Bms)
Subjek :
Pengarang : Dimas Wahyu Irawan
Pembimbing : Dr. Budiono, S.H., M.Hum. Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum.
Tahun : 2015
Call Number : 1723/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Kecelakaan di dalam pertandingan balap resmi di Indoesia selama ini belum pernah ada yang sampai mneggunakan jalur hukum dalam penyelesaiannya, cukup diselesaikan secara kekeluargaan apabila kecelakaan tersebut memang murni kecelakaan tanpa disengaja. Tetapi dalam pertandingan balap resmi Kejurda Grasstrack yang diadakan oleh Pemuda Pancasila di kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada 23 Februari 2014 lalu sangat berbeda. Kasus tersebut ternyata sampai ke pengadilan.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaandalam putusan No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms. serta mengetahui bagaiana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dalam putusan hakim No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen, hasil penelitian terdahulu, situs-situs di internet serta Putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms. data yang diperoleh selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, dan dianalisis secara normatif kualitatif yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
Penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan (pasal 351 ayat (1)) dalam putusan perkara No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms., telah dipertimbangkan dan dibutikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwahkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam Penerapan unsur-unsur tindak pidana ini dikemukakan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar da atau alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada Putusan perkara Nomor : 123/Pid.B/2014/PN.Bms.., dalam menjatuhkan putusan pidana telah mepertimbangkat hal-hal bedasarkan ketentuan pembuktian dan alat-alat bukti yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu berupa : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk (barang bukti), keterangan terdakwa serta berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tedakwa.
Kaa Kunci : Tindak Pidana,Penganiayaan, Pidana.
Kembali