Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No.210/Pid.B/2013/PN.Clp)
Subjek :
Pengarang : SENDY NURVITA G.A.
Pembimbing : Dr. BUDIYONO,S.H.,M.Hum Dr. ANGKASA,S.H.,M.Hum
Tahun : 2015
Call Number : 1698 PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara berlanjut dalam putusan perkara Nomor : 210/Pid.B/2013/PN.Clp, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana dalam putusan perkara Nomor : 210/Pid.B/2013/PN.Clp.
Dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku leteratur, dokumen dan arsip atau hasil penelitian terdahulu serta Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Perkara Nomor : 210/Pid.B/2013/PN.Clp, Data yang diperoleh selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, dan dianalisis secara normatif kualitatif, dihasilkan simpulan sebagai berikut :
Penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara berlanjut dalam putusan perkara Nomor : 210/Pid.B/2013/PN.Clp. Majelis hakim telah menjatuhkan putusan dengan benar dan tepat penjatuhan pidana tersebut dengan didasarkan pada pertimbangan dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Majelis hakim telah menerapkan semua unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 531 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Semua unsur telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana dalam putusan perkara Nomor : 210/Pid.B/2013/PN.Clp. yaitu berupa: keterangan saksi, barang bukti, surat, dan keterangan terdakwa, alat bukti tersebut saling berhubungan, pertimbangan hukum hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Majelis juga telah mempertimbangkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Karena tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa, karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang dilakukan secara berlanjut”, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan); pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari atas putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Kata Kunci : Penganiayaan Berlanjut
Kembali