Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016)
Subjek :
Pengarang : AINDA DESY LUVITASARI
Pembimbing : Dr. Noor Aziz Said, S.H.,M.S. Dr. KuatPujiPrayitno, S.H.,M.Hum.
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penganiayaan dalam istilah yang digunakan KUHP yaitu untuk tindak pidana
terhadap tubuh. Tindak pidana penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Buku II Bab
XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP dimana dalam tiap-tiap pasal diatur
ancaman hukumannya. Salah satu kasus penganiayaan melibatkan anggota TNI AD
dalam putusan Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui unsur-unsur apayang
terbukti dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan anggota TNI. Selain itu
juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalammenjatuhkan
pidana terhadap anggota TNI dalam Putusan Pengadilan Militer II.10 Semarang Nomor
19-K/PM.II-10/AD/III/2016.Guna mencapai tujuan tersebut,maka penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data sekunder yang
terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara
kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, terdakwa memiliki status sebagai militer,
berdinas aktif sebagai anggota TNI aktif di Koramil/0720 Rembang dengan pangkat
Koptu, sehingga berdasarkan status terdakwa sebagai anggota militer, maka terdakwa
diadili di Pengadilan Militer. Selain itu unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP
dapat dibuktikan dari persesuaian bukti-bukti berupa keterangan saksi diantaranya
Mukhlisin, Masrukin dan Doni Setiawan, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan
terdakwa sehingga hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan dan Militer
Kembali