MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana Penganiayaan
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pada Pengadilan Negeri Purwokerto)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
KINANTI SUCI AMANDA
|
Pembimbing | : |
Dr. H. Kuat Puji Prayitno,S.H.,M.Hum
Dr. Budiyono,S.H.,M.Hum
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan, dan mengetahui penjatuhan jenis pidana pada tindak pidana penganiayaan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian maka dapat disimpulkan penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negri Purwokerto, Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan pasal 351 KUHP yang unsurnya: barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang direncanakan, dan menyebabkan orang lain luka. Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan beralah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan hakim dalam melindungi hak-hak korban tindak pidana penganiayaan yang ada dalam putusan Nomor 109/Pid.B/2013/PN.Pwt Nomor: 121/Pid.B/2013/PN.Pwt,, Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Pwt, dan putusan nomor 97/Pid.B/2015/PN.Pwt. yaitu berupa pidana penjara yang beragam antara 2 bulan sampai 15 bulan.
Penulis menilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam putusan Nomor 109/Pid.B/2013/PN.Pwt, Nomor:121/Pid.B/2013/PN.Pwt, Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Pwt, dan putusan nomor 97/Pid.B/2015/PN.Pwt. yaitu berupa pidana penjara antara 2 bulan 15 bulan adalah sudah tepat. Hal ini dapat dilihat karena Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sudah melaui pertimbangan secara sosiologis dan yuridis, kemudian Terdakwa juga telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya sehingga mempermudah hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : tindak pidana, penganiayaan.
|
Kembali
|