MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana Penerbangan dalam Hukum Udara Internasional (Studi tentang Kasus Penabrakan Gedung World Trade center,New York City,USA oleh pesawat Sipil Komersial yang dibajak oleh Teroris tahun 2001)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Gusti Ngurah Yoga Asmara
|
Pembimbing | : |
Dr.Ade Maman Suherman,SH.,M.Sc.,
Wismaningsih,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
241/I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pada 11 September 2001 di kota New York Amerika Serikat, gedung
World Trade Center ditabrak oleh pesawat sipil komersial yang dibajak oleh
sekelompok teroris yang bernama Al-Qaeda yang dikenal sebagai Serangan 11
September. Serangan 11 September adalah serangkaian empat serangan bunuh diri
yang telah diatur terhadap beberapa target di New York City dan Washington, D.C.
pada 11 September 2001. Pada tragedi penabrakan gedung World Trade Center
merupakan pembajakan udara (hijacking) yang dilakukan oleh sekelompok teroris
yang berasal dari berbagai negara, namun pembajakan tersebut dilakukan di
wilayah Amerika Serikat itu sendiri, sementara konvensi-konvensi mengenai
kejahatan penerbangan untuk pemidanaannya hanya berlaku bagi negara-negara
peserta konvensi saja dan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana internasional
harus ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dan yang diminta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana
penerbangan terhadap peristiwa penabrakan gedung World Trade Center
berdasarkan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi
Montreal 1971, serta lembaga ekstradisinya. Metode Penelitian yang digunakan
adalah penelitian yuridis normatif dengan inventarisasi perjanjian-perjanjian
internasional. Hasil penelitian disajikan dalam uraian yang disusun secara
sistematis dan logis serta dianalisis secara kualitatif.
Pembajak pesawat sipil komersil telah melakukan tindak pidana
penerbangan yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi
Montreal 1971. Ekstradisi adalah penyerahan seorang tertuduh oleh suatu negara
di wilayah negara di wilayah ia disangka melakukan atau telah melakukan atau
telah dihukum karena perbuatan kejahatan di suatu negara. Sembilan belas
pembajak pesawat sipil komersil telah melakukan tindak pidana penerbangan
yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi Montreal 1971. Pada
akhirnya Amerika Serikat menyerang balik pemimpin Al-Qaeda di Afghanistan.
Dasar yang dipakai America untuk menyerang terorism Al-Qaeda adalah Resolusi
DK-PBB No.1368 tanggal 12 September 2001 dan Prinsip Self-Defence.
|
Kembali
|