Abstrak :
Tindak pidana pencurian adalah perbuatan ’mengambil’ sesuatu barang
milik orang lain dari tempat di mana barang tersebut terletak. Pelaku tidak hanya
memegang barangnya saja, akan tetapi si pelaku melakukan suatu perbuatan
sehingga barang yang dimaksud ada dalam kekuasaan pelaku. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana pencurian
sepeda motor sebagai akibat kelalaian pihak korban dan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak
pidana pencurian sepeda motor sebagai akibat kelalaian pihak korban dalam
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 192/Pid.B/2016 /PN Pwt.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber
Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur,
hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 192/Pid.B/2016 /PN Pwt, Pengumpulan
data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan
metode normatif kualitatif.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat diketahui
penerapan unsur - unsur tindak pidana pencurian sepeda motor sebagai akibat
kelalaian pihak korban, Majelis Hakim telah menerapkan Pasal 362 KUHP,
semua unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi, perbuatan terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur: Barangsiapa;
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 192/Pid.B/2016
/PN Pwt, sebagai berikut:
a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang
telah didakwakan, Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
b. Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, pertimbangan hukum
Majelis Hakim telah memenuhi syarat minimal alat bukti;
c. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP,
yaitu : hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
d. Kelalaian korban tidak menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap pelaku.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara
selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, menetapkan agar Terdakwa tetap
ditahan.
Kata kunci: Pencurian, akibat kelalaian, pihak korban
|