Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 115/PID.B/2015/PN.Pwt.)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : FEBRIANA PUTRI
Pembimbing : Budiyono Haryanto Dwiatmodjo
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 PUT t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang berhubungan dengan
harta benda, maka pencurian harus dianggap sebagai merugikan kekayaan orang
lain dan juga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar hukum. Tindak
pidana pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dikualifikasikan sebagai
tindak pidana dalam keadaan memberatkan sehingga diancam dengan pidana yang
lebih berat dari pencurian biasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana pencurian sepeda motor dalam keadaan memberatkan, dan untuk untuk
mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara Nomor :
115/PID.B/2015/PN.Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor : 115/PID.B/2015/PN.Pwt, Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan
dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi

unsur-unsur pasal yang didakwakan. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-
unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan telah sesuai dengan

rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagai berikut: a) Terdakwa Iyan Ari
Wibowo Alias Iwak Bin Sapari; b) Mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor
Yamaha Mio Nomor Polisi : E-2627-LW tahun 2010 warna Merah Marun;
Dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Oky Satya
Wardana dengan cara mendorong sepeda motor keluar rumah. c) Sekitar pukul
24.00 wib bertempat digarasi rumah No. 62 Komplek Perumahan Griya Mustika /
Perumahan Veteran, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur,
Kabupaten Banyumas.
Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa, putusan Nomor 115/PID.B/2015/PN.Pwt : a)
Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah

didakwakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP; b) Pembuktian berdasarkan alat-
alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP c) Pertimbangan

berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP, yang memberatkan pencurian
dilakukan pada malam hari. Berdasarkan fakta hukum serta dihubungkan dengan
Alat bukti yang di tunjukan dalam persidangan maka Hakim berkeyakinan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan”, Menjatuhkan pidana terhadap
Iyan Ari Wibowo Alias Iwak Bin Sapari dengan pidana penjara selama : 1 (satu)
tahun 1 (satu) bulan; Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam
tahanan.
Kata kunci: Tindak pidana, Pencurian, Dalam keadaan memberatkan
Kembali