Abstrak :
Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang
ditujukan terhadap harta benda dan paling sering terjadi
di dalam masyarakat. Kejahatan ini merupakan tindakan
kejahatan yang dapat menggoncangkan stabilitas keamanan
baik terhadap harta maupun terhadap jiwa masyarakat,
salah satunya kasus tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor yang merupakan kejahatan yang cukup menonjol di
wilayah hukum Polres Banyumas. Berbagai upaya telah
dilakukan namun ternyata tidak begitu saja dapat
mengurangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor,
bahkan semakin bertambah tiap tahunnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor
penyebab terjadinya pencurian kendaraan bermotor dan
hambatan–hambatan yang dialami oleh Polres Banyumas dalam
menanggulngi pencurian kendaraan bermotor di Wilayah
Hukum Polres Banyumas, penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis sosiologis (social Legal Approach)
dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan
sumber data yang dipergunakan adalah data primer yang
diperolah langsung dari narasumber dan data sekunder
yaitu studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor di wilayah hukum Polres Banyumas yaitu faktor
internal terdiri dari faktor gaya hidup, serta faktor
Pendidikan dan faktor eksternal yang terdiri dari faktor
lingkungan,faktor ekonomi dan faktor korban. Hambatan-
hambatan yang didapat penegak hukum dalam menangani
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah
kurangnya alat bukti saksi dan faktor lingkungan yaitu
berupa rendahnya rasa kepedulian masyarakat dengan apa
yang terjadi di sekitarnya terutama diwilayah kos – kosan
Kata Kunci: Pencurian, Kendaraan Bermotor, Kriminologi.
|