Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
dilakukan oleh anak secara bersama-sama. Anak merupakan bagian fundamental yang tidak
terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan negara. Anak sebagai pelaku tindak
pidana juga akan mengalami proses hukum yang identik dengan orang dewasa yang
melakukan tindak pidana, namun penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan
pendekatan pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus dalam upaya
memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Kejahatan merupakan salah satu kenyataan
dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara khusus. Kejahatan terhadap
harta benda yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah pencurian. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui penerapan unsur – unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5
KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta mengetahui dasar
pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dalam putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 6/Pid.Sus/2018/PN Pbg.
Peneliti menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normative, dimana Pendekatan
yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-
undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang
diteliti dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian yang sifatnya
menggambarkan keadaan obyek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan,
diperoleh hasil bahwa terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur pada pasal 363 ayat
(1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam
putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 6/Pid.Sus/2018/PN Pbg, serta dasar
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 6/Pid.Sus/2018/PN
Pbg menggunakan pertimbangan yuridis dan sosiologis.
Kata Kunci: Pencurian dengan Pemberatan, Tindak Pidana Anak
|