Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Terhadap Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 978/PID.B/2013/PN.TNG)
Subjek : Pidana
Pengarang : MAY KHUSNUL HIDAYANTIE
Pembimbing : Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S Dr. Budiyono, S.H.,M.Hum Haryanto Dwiatmodjo, S.H.,M.Hum
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1857/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Kekerasan tersebut ditujukan untuk melumpuhkan atau membuat korban menjadi tidak berdaya dengan maksud untuk memudahkan pencurian dilakukan. Kekerasan tersebut sering kali menyebabkan kematian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 365 ayat (4) KUHP dalam Putusan Nomor 978/Pid.B/2013/PN.TNG, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder yang telah terkumpul diolah, disajikan dalam bentuk teks naratif atau deskriptif, dan dianalisis dengan metode kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang telah memenuhi unsur di dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP, yaitu tidak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada waktu malam dijalanan umum. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Perkara Nomor 978/Pid.B/2013/PN.TNG diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dasar pertimbangan hukum hakim yaitu dasar mengadili diatur dalam Pasal 84 KUHAP serta dasar memutus dengan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur yang terbukti dalam Pasal 365 ayat

(4) KUHP. Pembuktian dilakukan dengan melihat alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yangdiprkuat dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan serta keyakinan dari Hakim dan adanya hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, serta mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP.



Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Pencurian dengan Kekerasan, Menyebabkan Kematian















Kembali