MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dalam Keadaan memberatkan yang mengakibatkan matinya orang (Studi Putusan Nomor3/Pid.B/2016/PN.Bnr)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Sri Rahayu
|
Pembimbing | : |
Haryanto dwi Atmodjo,SH.,M.,Hum.,
Sunaryo,SH.,M.,Hum.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1800/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang paling sering terjadi
dimasyarakat. Tidak jarang pelaku pencurian melakukan kekerasan pada korban hanya
untuk memudahkan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian. Sanksi pidana terhadap
pelaku pencurian dengan kekerasan pun lebih berat dari pencurian biasa, hal itu
dikarenakan pencurian dengan kekerasan menimbulkan akibat bagi nyawa korban, baik
luka-luka hingga kematian pada korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui unsur yang terbukti dalam tindak pidana pencurian dalam putusan Nomor
3/Pid.B/2016/PN BNR dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana dalam putusan Nomor 3/Pid.B/2016/PN BNR.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang
digunakan adalah data sekunder berupa putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor
3/Pid.B/2016/PN.BNR, undang-undang, dan buku literatur yang berkaitan dengan
permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci,
serta analisis data dilakukan secara normatif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan unsur Pasal 365 ayat (1),
ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan
dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan matinya orang telah terpenuhi karena
unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terbukti. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan putusan pidana pada perkara Nomor 3/Pid.B/2016/PN BNR adalah
mendasarkan pada Pasal 84 KUHAP dan Pasal 50 Undang-Undang No.48 Tahun 2009
yaitu berupa dasar mengadili, dasar memutus, pembuktian berdasarkan alat-alat bukti
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, keadaan yang memberatkan dan
meringankan terdakwa. Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan tentang syaratsyarat
pemidanaan, dan pertimbangan sosiologis. Dengan demikian dalam perkara ini
para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, atas perbuatannya
dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar hukum, sehingga para terdakwa harus
dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan oleh Penuntut Umum.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Pencurian dengan Kekerasan
|
Kembali
|