Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 69/Pid.B/2020/PN Pwt)
Subjek : Tindakan Kriminal, Kejahatan
Pengarang : MUHAMMAD ZEIN ALBY
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 364.1 ALB t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pencurian marak terjadi disekitar kita, tindak pidana terjadi bukan hanya karena ada niat melainkan adanya kesempatan untuk melakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 69/Pid.B/2020/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur. Pengumpula data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan telah sesuai dengan rumusan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan yaitu: Barangsiapa, adalah Eko Pujianto alias KodokBin Darwin; melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dilakukan dua orang secara bersekutu.
Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor: 69/Pid.B/2020/PN Pwt, sebagai berikut: a)Pertimbangan terhadap unsur-unsur Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP; b)Pertimbangan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa: keterangan saksi-saksi sejumlah 3 (tiga) orang, dan keterangan terdakwa. c) Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP , tentang keadaan yang memberatkan: Perbuatannya meresahkan masyarakat; Sudah menikmati hasilnya. Sebelum melakukan perbuatannya Terdakwa dan temannya meminum minuman keras; Keadaan yang meringankan: Terdakwa berterus terang, menyesali kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi; belum pernah dipidana. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kata kunci: pencurian kekerasan, keadaan memberatkan
Kembali