Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/ Pid. B/ 2017/ PN Pwt, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/ Pid. B/ 2017/ PN Pwt.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakanmetode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.B/2017/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, data disajikan dalam bentuk uraian, data dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/ Pid. B/ 2017/ PN Pwt, Majelis hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. Selama persidangan tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka kepada Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana tersebut.
Dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/ Pid. B/ 2017/ PN Pwt. Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal365 ayat (2) Ke-1,2,3 KUHP yang unsur-unsur telah terpenuhi.
b. Pertimbangan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa : keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
c. Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rojikin Alias Jikin Bin Kasirin dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata kunci: Pencurian, dengan, kekerasan.
|