Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memeberatkan (Tinjauan Yuridis terhadap putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor:41/Pid.B/2015/pN.Clp)
Subjek :
Pengarang : Deni Setiawan
Pembimbing : Dr.H.Noor Aziz said,SH.,MS., Dr. Budiyono,SH.,M.,Hum.,
Tahun : 2017
Call Number : 1802/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

Mengambil barang milik orang lain tanpa minta izin dengan maksud
dimilik secara melawan hukum diancam pidana karena pencurian, mengambil
diartikan memindahkan barang dari tempat semula ketempat lain yang
mengakibatkan barang dimaksud berada di bawah kekuasaan yang melakukan,
sehingga barang tersebut berada di luar kekuasaan pemiliknya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan
pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara No. : 41/Pid. B/2015/PN. Clp.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder
meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian
yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri
Cilacap No. 41/Pid. B/2015/PN. Clp. Pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur
tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dalam putusan Pengadilan
Negeri Cilacap Perkara No. : 41/Pid. B/2015/PN. Clp. Terdakwa mengambil
barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor dilakukan oleh dua orang dengan
bersekutu pada waktu malam dengan cara merusak yang bersifat memberatkan,
menggunakan kunci leter "T", sepeda motor diambil untuk dimiliki sendiri
dengan melawan hak dan melanggar hukum. Perbuatan terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur-unsur dalam Pasal 363 Ayat
(1) ke-3, 4, 5 KUHPidana. Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara No. : 41/Pid.
B/2015/PN. Clp. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan adanya
pentunjuk serta barang bukti, terdapat persesuaian antara alat bukti yang satu
dengan alat bukti yang lain. Dari fakta hukum tersebut oleh Majelis Hakim telah
dijadikan dasar pertimbangan untuk penjatuhan pidana terhadap terdakwa
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta telah
mempertimbangkan terhadap hal-hal yang bersifat memberatkan dan meringankan
diri terdakwa, oleh karena itu Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun
dan 6 (enam) bulan.

Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan Pidana


Kembali