TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN OLEH ANAK (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor : 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt.)
Subjek
:
Tindakan Kriminal, Kejahatan
Pengarang
:
Ilham Reki Ramadhan
Pembimbing
:
Setya Wahyudi
Dwi Hapsari Retnoningrum
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2022
Call Number
:
364.1 RAM t
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 7/Pid.Sus-
Anak/2020/PN Pwt mengenai Majelis hakim memutus terdakwa anak telah
bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Penelitian ini bertujuan apakah pertimbangan hakim sudah tepat dalam
menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP dan mengetahui
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dengan menggunakan tipe
penelitian hukum secara yuridis normatif dan metode pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam penelitian
ini sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dan analisis data
dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menerapkan
Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP pada terdakwa anak dalam perkara
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor :7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt
tidak terpenuhi semua unsur-unsurnya sedangkan Pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana pencurian dalam
keadaan memberatkan oleh anak pada Perkara Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor : 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt, yaitu perbuatan terdakwa
anak yang bersifat melawan hukum sebab perbuatan terdakwa anak tersebut
memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1)
ke-4 dan ke-5 KUHP dan adanya kesalahan yang meliputi antara lain terdakwa
anak dinilai mampu bertanggung jawab dan mampu untuk menilai bahwa
perbuatan yang telah dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang. Penulis tidak sependapat dengan majelis hakim karena hakim
kurang berhati-hati dan cermat dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak
sehingga akan mengganggu psikologisnya anak tersebut dan hakim seharusnya
memutus bebas pada terdakwa anak tersebut.
Kata kunci : Tindak pidana, Pencurian Keadaan Memberatkan, Anak