Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : ERIS RUDIPTA
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2021
Call Number : 345 RUD t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tindak
pidana pencurian, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
152/Pid.B/2016/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif
analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literature.
Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan
metode normatif kualitatif.
Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian telah sesuai
dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: Barangsiapa; Mengambil barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum; Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah :
Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan;
Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti
dimaksud berupa : Keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa ; Pertimbangan terhadap
hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197
ayat (1) huruf f KUHAP.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)
bulan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Memberatkan
Kembali